Selasa, 22 Maret 2016

Laporan Realisasi Anggaran (kelompok II)

BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Tujuan Laporan Realisasi Anggaran
Tujuan Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.2  Ruang Lingkup Laporan Realisasi Anggaran
Adapun ruang lingkup dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah sebagai berikut :
1.      Pernyataan Standar ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
2.       Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
3.       Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual, tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.

3.3    Manfaat Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:
a.    Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
b.    Menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
c.    Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif.
Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi: 
(a)  telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat; 
(b)  telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD); dan 
(c)  telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.4  Asas dan Prinsip Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran
1.      Asas Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran
a.         Asas Terinci
Asas Terinci mengandung makna bahwa Laporan Realisasi Anggaran harus disusun secara sistematis dari sector program, proyek, atau kegiatan secara detail.
b.        Asas Keseluruhan
Asas Keseluruhan mengandung makna bahwa Laporan Realisasi Anggaran harus disusun mencakup semua aktivitas keuangan Pemerintah.
c.         Asas Keterbukaan
Asas Keseluruhan mengandung makna bahwa Pemerintah dalam menyampaikan APBN disampaikan secara terbuka, dicetak diberbagai media cetak, disampaikan oleh Presiden kepada DPR
d.        Asas Periodik
Mengandung arti bahwa penetapan program APBN, Negara memperhatikan penerimaan enam bulan pertaman sebagai dasar jumlah besarnya APBN dalam satu tahun.
e.         Asas Pembebanan
Kewajiban :
Dibebani pengeluaran satu tahun pada saat kontrak atau pesanan ditandatangani.
Aktual :
Piutang dibukukan sebagai penerimaan, hutang dibukukan sebagai pengeluaran dalam perhitungan satu tahun anggaran.
Kas :
Penerimaaan dibukukan pada saatn kas menerima uang. Pengeluaran dibukukan pada saat kas membayar kewajiban negara.
f. Asas Fleksibilitas
1. Legislatif dapat merevisi anggaran sampai sektor dan sub sektor
2. Eksekutif dapat merevisi anggaran sampai dengan program atau kegiatan anggaran.

2.    Prinsip-Prinsip Laporan Keuangan
1.    Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas dan basis akrual. Basis kas digunakan untukpengakuan pendapata, belanja dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran.
2. Prinsip Nilai Historis (Historical Cost)
Asset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesarb jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di mana yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
3. Prinsip realisasi (Realizition)
Bagi pemerintah pendapatan yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama satu tahun anggaran akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja dalam periode tertentu.
4. Prinsip Substansi mengungguli bentuk formal (Substance over form)
Agar dapat disajikan secara wajar, transaksi atau peristiwa lain yang berkaitan perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanyanberdasarkan aspek formalnya. Jika terdapat perbedaan antara aspek ekonomi dengan aspek formal tersebut harus dicatat dalam catatan atas laporan keuangan.
5. Prinsip Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-peeriode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya akan dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulan dan smentara juga dianjurkan.
6. Prinsip Konsistensi (Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal tersebut tidak berarti bahwa perubahan metode akuntansi tidak diperbolehkan.
7. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
8. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa atau keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam menyusun laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga asset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.

3.5  Struktur Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
(a)  nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
(b)  cakupan entitas pelaporan;
(c)  periode yang dicakup;
(d)  mata uang pelaporan; dan
(e)  satuan angka yang digunakan. 
3.6 Periode Pelaporan
Manfaat suatu laporan realisasi anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Suatu entitas pelaporan menyajikan laporan realisasi anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sedangkan Laporan realisasi anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan realisasi anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun.

3.7  Isi Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus atau defisit dan pembiyaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan realisasi anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam catatan atas laporan keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

3.8  Informasi dalam Laporan Realisasi Anggaran
Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam laporan realisasi anggaran dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada catatan atas laporan keuangan.
Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam laporan realisasi anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam laporan realisasi anggaran atau di catatan atas laporan keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.

3.9  Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas dan basis akrual. Basis kas digunakan untukpengakuan pendapata, belanja dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Basis akrual digunakan untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca.
Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti bahwa:
a. Pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas negara/daerah atau oleh entitas pelaporan.
b. Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum negara/daerah atau oleh entitas pelaporan.
Basis akrual untuk neraca berarti bahwa asset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau saat kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah..

3.10 Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.

3.11 Akuntansi Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas
Umum Negara/Daerah.Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang  pendapatan.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.

3.12 Akuntansi Belanja
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsii perbendaharaan.
Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas.
Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah meliputi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang , belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga. Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek.Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga,subsidi, hibah, bantuan sosial.
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periodeakuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
Contoh klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:
Belanja Operasi:
Belanja Pegawai
1.    Belanja Barang xxx
2.    Bunga xxx
3.    Subsidi xxx
4.    Hibah xxx
5.    Bantuan Sosial xxx

Belanja Modal:
1.    Belanja Aset Tetap xxx
2.    Belanja Aset Lainnya xxx
3.    Belanja Lain-lain/Tak Terduga xxx

Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
Klasifikasii menurut organisasi yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi di lingkungan pemerintah pusat antara lain belanja per kementerian negara/lembaga beserta unit organisasi di bawahnya. Klasifikasi belanjamenurut organisasi di pemerintah daerah antara lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah pemerintah provinsi/kabupaten /kota, dinas pemerintah tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota. Klasifikasi menurut fungsi adalah klasifikasi yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Contoh klasifikasi belanja menurut fungsi adalah sebagai berikut:
Belanja :
1.        Pelayanan Umum xxx
2.        Pertahanan xxx
3.        Ketertiban dan Keamanan xxx
4.        Ekonomi xxx
5.         Perlindungan Lingkungan Hidup xxx
6.        Perumahan dan Permukiman xxx
7.        Kesehatan xxx
8.         Pariwisata dan Budaya xxx
9.         Agama xxx
10.     Pendidikan xxx
11.    Perlindungan sosial xxx

Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan lain-lain.
Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen dengan cara yang memungkinkan pengukuran kegiatan belanja tersebut.

3.13 Akuntansi Surplus/Defisit
Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit.


3.14 Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman,dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara laindigunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
a.       Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima padamRekening Kas Umum Negara/Daerah.
Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.

b.      Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali poko pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.

3.15Transaksi Dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sental pada tanggal transaksi.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
a)      Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
b)      Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

3.16 Laporan Realisasi Anggaran dalam Akuntansi Berbasis Akrual
a)      LRA dihasilkan dari siklus anggaran yang sebaiknya tidak disatukan dengan siklus akuntansi.
b)      Untuk siklus anggaran, yang dicatat hanyalah transaksi anggaran dan harus sesuai dengan pos anggarannya
c)      LRA hanya berfokus pada transaksi dengan basis kas, sehingga untuk penerimaan dan pengeluaran yang tidak terkait dengan kas tidak dicatat dalam LRA. Jika ditambahkan boleh dimasukkan dalam informasi tambahan LRA.
3.17 Format Laporan Realisasi Anggaran
BAB IV
PENUTUP

4.1 Simpulan
PSAP No. 02 adalah bagian dari Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Laporan Realisasi Anggaran berbasis kas. Laporan realisasi anggaran merupakan merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan  informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu. Yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun isi dari laporan realisasi anggaran adalah memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
4.2 Saran
            Hendaknya penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PSAP No. 71 Tahun 2010 supaya mampu menyajikan Laporan yang sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan. Sehingga Laporan yang tersaji dapat menekan frekuensi revisi anggaran dan deficit anggaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar