BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Tujuan Laporan Realisasi Anggaran
Tujuan
Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan
Realisasi Anggaran untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan pelaporan
realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran
entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan
realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah
disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.2
Ruang Lingkup Laporan Realisasi Anggaran
Adapun
ruang lingkup dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah sebagai berikut :
1.
Pernyataan
Standar ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran
yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
2.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap
entitas pelaporan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang
memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan
negara/daerah.
3.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan
akuntansi dan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual, tetap menyusun
Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.
3.3 Manfaat
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan,
belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas
pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi
tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan
mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas
pelaporan terhadap anggaran dengan:
a. Menyediakan informasi
mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
b. Menyediakan informasi mengenai
realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja
pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
c. Laporan Realisasi Anggaran
menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang
akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode
mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif.
Laporan
Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang
indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
(a) telah dilaksanakan secara efisien, efektif,
dan hemat;
(b) telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya
(APBN/APBD); dan
(c) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.4 Asas
dan Prinsip Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran
1.
Asas Penyusunan Laporan Realisasi
Anggaran
a.
Asas Terinci
Asas
Terinci mengandung makna bahwa Laporan Realisasi Anggaran harus disusun secara
sistematis dari sector program, proyek, atau kegiatan secara detail.
b.
Asas Keseluruhan
Asas
Keseluruhan mengandung makna bahwa Laporan Realisasi Anggaran harus disusun
mencakup semua aktivitas keuangan Pemerintah.
c.
Asas Keterbukaan
Asas
Keseluruhan mengandung makna bahwa Pemerintah dalam menyampaikan APBN
disampaikan secara terbuka, dicetak diberbagai media cetak, disampaikan oleh
Presiden kepada DPR
d.
Asas Periodik
Mengandung
arti bahwa penetapan program APBN, Negara memperhatikan penerimaan enam bulan
pertaman sebagai dasar jumlah besarnya APBN dalam satu tahun.
e.
Asas Pembebanan
Kewajiban :
Dibebani
pengeluaran satu tahun pada saat kontrak atau pesanan ditandatangani.
Aktual
:
Piutang
dibukukan sebagai penerimaan, hutang dibukukan sebagai pengeluaran dalam perhitungan
satu tahun anggaran.
Kas
:
Penerimaaan
dibukukan pada saatn kas menerima uang. Pengeluaran dibukukan pada saat kas
membayar kewajiban negara.
f.
Asas Fleksibilitas
1.
Legislatif dapat merevisi anggaran sampai sektor dan sub sektor
2.
Eksekutif dapat merevisi anggaran sampai dengan program atau kegiatan anggaran.
2. Prinsip-Prinsip
Laporan Keuangan
1. Basis
Akuntansi
Basis
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas dan
basis akrual. Basis kas digunakan untukpengakuan pendapata, belanja dan
pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran.
2.
Prinsip Nilai Historis (Historical Cost)
Asset
dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai
wajar dari imbalan untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesarb jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan
dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di mana yang akan datang dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintah.
3.
Prinsip realisasi (Realizition)
Bagi
pemerintah pendapatan yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah
selama satu tahun anggaran akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja
dalam periode tertentu.
4.
Prinsip Substansi mengungguli bentuk formal (Substance over form)
Agar
dapat disajikan secara wajar, transaksi atau peristiwa lain yang berkaitan
perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan
bukan hanyanberdasarkan aspek formalnya. Jika terdapat perbedaan antara aspek
ekonomi dengan aspek formal tersebut harus dicatat dalam catatan atas laporan
keuangan.
5.
Prinsip Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi
periode-peeriode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi
sumber daya akan dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan
adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulan dan smentara juga dianjurkan.
6.
Prinsip Konsistensi (Consistency)
Perlakuan
akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke
periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal
tersebut tidak berarti bahwa perubahan metode akuntansi tidak diperbolehkan.
7.
Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan
keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada
lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
8.
Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan
keuangan menyajikan dengan wajar laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Pertimbangan sehat bagi penyusun
laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa atau
keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan
hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam menyusun
laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat
melakukan perkiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga asset atau pendapatan
tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.
3.5 Struktur
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang
masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam
Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang
pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
(a) nama entitas pelaporan atau sarana
identifikasi lainnya;
(b) cakupan entitas pelaporan;
(c) periode yang dicakup;
(d) mata uang pelaporan; dan
(e) satuan angka yang digunakan.
3.6 Periode Pelaporan
Manfaat suatu laporan realisasi anggaran berkurang jika
laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Suatu entitas pelaporan
menyajikan laporan realisasi anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran. Sedangkan Laporan realisasi anggaran disajikan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal
laporan suatu entitas berubah dan laporan realisasi anggaran tahunan disajikan
dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun.
3.7 Isi
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga
menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus atau defisit
dan pembiyaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan realisasi anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam catatan atas
laporan keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran
seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang
material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci
lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
3.8 Informasi
dalam Laporan Realisasi Anggaran
Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut
jenis pendapatan dalam laporan realisasi anggaran dan rincian lebih lanjut
jenis pendapatan disajikan pada catatan atas laporan keuangan.
Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut
jenis belanja dalam laporan realisasi anggaran. Klasifikasi belanja menurut
organisasi disajikan dalam laporan realisasi anggaran atau di catatan atas
laporan keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam catatan
atas laporan keuangan.
3.9 Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah adalah basis kas dan basis akrual. Basis kas digunakan
untukpengakuan pendapata, belanja dan pembiayaan dalam laporan realisasi
anggaran. Basis akrual digunakan untuk pengakuan asset, kewajiban dan
ekuitas dalam neraca.
Basis
kas untuk laporan realisasi anggaran berarti bahwa:
a. Pendapatan diakui
pada saat kas diterima di rekening kas negara/daerah atau oleh entitas
pelaporan.
b.
Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum negara/daerah
atau oleh entitas pelaporan.
Basis
akrual untuk neraca berarti bahwa asset, kewajiban dan ekuitas dana
diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau saat kondisi lingkungan
berpengaruh pada keuangan pemerintah..
3.10 Akuntansi Anggaran
Akuntansi
anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang
digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran
yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran
pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi
estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan
menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan
terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi
anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.
3.11 Akuntansi
Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat diterima pada
Rekening Kas
Umum Negara/Daerah.Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis
pendapatan.
Transfer masuk adalah penerimaan uang dari
entitas
pelaporan
lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi
hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan
azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal badan layanan umum, pendapatan
diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan
layanan umum. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang
(recurring) atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada
periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak
berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi
pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang
pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak
berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi
pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada
periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Akuntansi
pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan
ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan
daerah.
3.12 Akuntansi Belanja
Belanja diakui pada saat terjadinya
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara
pengeluaran pengakuannya
terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai
fungsii perbendaharaan.
Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui
dengan mengacu
pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Belanja diklasifikasikan
menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. Klasifikasi
ekonomi adalah pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas.
Klasifikasi
ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah,
bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Klasifikasi
ekonomi untuk pemerintah daerah meliputi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang , belanja
modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga. Belanja operasi adalah pengeluaran
anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi
manfaat jangka pendek.Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai,
belanja barang, bunga,subsidi, hibah, bantuan sosial.
Belanja modal
adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periodeakuntansi. Belanja modal meliputi antara
lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan
aset tak berwujud. Belanja
lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan
bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah pusat/daerah.
Contoh
klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:
Belanja Operasi:
Belanja Pegawai
1. Belanja
Barang xxx
2. Bunga
xxx
3. Subsidi
xxx
4. Hibah
xxx
5. Bantuan
Sosial xxx
Belanja Modal:
1.
Belanja Aset Tetap xxx
2.
Belanja Aset Lainnya xxx
3.
Belanja Lain-lain/Tak Terduga xxx
Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari
entitas
pelaporan ke
entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana
bagi hasil oleh pemerintah daerah.
Klasifikasii
menurut organisasi yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna
anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi di lingkungan pemerintah pusat
antara lain belanja per kementerian negara/lembaga beserta unit organisasi di
bawahnya. Klasifikasi belanjamenurut organisasi di pemerintah daerah antara
lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat
Daerah pemerintah provinsi/kabupaten /kota, dinas pemerintah tingkat
provinsi/kabupaten/kota, dan lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota.
Klasifikasi menurut fungsi adalah klasifikasi yang didasarkan pada
fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Contoh
klasifikasi belanja menurut fungsi adalah sebagai berikut:
Belanja :
1.
Pelayanan Umum xxx
2.
Pertahanan xxx
3.
Ketertiban dan Keamanan xxx
4.
Ekonomi xxx
5.
Perlindungan Lingkungan Hidup xxx
6.
Perumahan dan Permukiman xxx
7.
Kesehatan xxx
8.
Pariwisata dan Budaya xxx
9.
Agama xxx
10.
Pendidikan xxx
11.
Perlindungan sosial xxx
Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai
dengan
klasifikasi
yang ditetapkan dalam dokumen anggaran. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan
kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan
sebagai
pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode
berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan
lain-lain.
Akuntansi
belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai
dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi
manajemen dengan cara yang memungkinkan pengukuran kegiatan belanja tersebut.
3.13 Akuntansi
Surplus/Defisit
Surplus adalah
selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
Defisit adalah
selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan
belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit.
3.14 Akuntansi
Pembiayaan
Pembiayaan (financing)
adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun
pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam
penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau
memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal
dari pinjaman,dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara
laindigunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada
entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
a.
Akuntansi
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain
berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil
privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang
diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan
pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima padamRekening Kas Umum
Negara/Daerah.
Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan
azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat
jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) Pencairan Dana Cadangan
mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
b.
Akuntansi
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran
pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain
pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran
kembali poko pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan
dana cadangan. Pengeluaran
pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Pembentukan Dana
Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh
dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana
Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli
daerah lainnya.
3.15Transaksi
Dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam
mata uang rupiah. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang
digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut
dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah
bank sental pada tanggal transaksi.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah,
maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan
kurs transaksi, yaitu sebesar rupah yang digunakan untuk memperoleh valuta
asing tersebut.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata
uang asing lainnya, maka:
a) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya
dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
b)
Transaksi
dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs
tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3.16
Laporan Realisasi Anggaran dalam Akuntansi Berbasis Akrual
a) LRA dihasilkan dari siklus anggaran yang sebaiknya tidak
disatukan dengan siklus akuntansi.
b) Untuk siklus anggaran, yang dicatat hanyalah transaksi
anggaran dan harus sesuai dengan pos anggarannya
c) LRA hanya berfokus pada transaksi dengan basis kas,
sehingga untuk penerimaan dan pengeluaran yang tidak terkait dengan kas tidak
dicatat dalam LRA. Jika ditambahkan boleh dimasukkan dalam informasi tambahan
LRA.
3.17
Format Laporan Realisasi Anggaran
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Simpulan
PSAP No. 02 adalah
bagian dari Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Laporan Realisasi Anggaran
berbasis kas. Laporan realisasi anggaran merupakan merupakan salah satu komponen laporan keuangan
pemerintah yang menyajikan informasi
tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu
periode tertentu. Yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas
pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya
menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara
legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun isi
dari laporan realisasi anggaran adalah
memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal
dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan
realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang
dianggap perlu untuk dijelaskan.
4.2 Saran
Hendaknya penyusunan Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) disusun sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
PSAP No. 71 Tahun 2010 supaya mampu menyajikan Laporan yang sesuai dengan
tujuan yang telah direncanakan. Sehingga Laporan yang tersaji dapat menekan
frekuensi revisi anggaran dan deficit anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar