Jumat, 25 Maret 2016

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)



MAKALAH
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL/LISENSI
diajukan sebagai syarat untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Hukum Komersial Bisnis
Hermansyah, S.Pd., M.Pd.

183552_156133671108675_3794906_n.jpg

Disusun oleh:
Kelompok 8
1. Dea Asih
3D
113080095
2. Ati Maryati
3D
113080096
3. Slamet Raharjo
3D
113080097
4. Ade Qomarruzaman
3D
113080098

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas anugerah dan ridho-Nya yang dilimpahkan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL/LISENSI”, untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Komersial Bisnis
Keberhasilan ini tentu saja tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari semua pihak sehingga dapat terselesaikan tugas makalah ini, terutama penulis berterima kasih pada:
1.      Bapak Hermansyah, S.Pd., MPd. selaku dosen pembimbing.
2.      Kedua orangtua yang telah memberikan do’a dan dukungan.
3.      Anggota kelompok kami yang telah membantu.
4.      Teman-teman yang memberikan motivasi dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempuna. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan dan wawasan serta literatur yang kami miliki. Kritik dan saran senantiasa penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis pun senantiasa selalu memanjatkan do’a, semoga Allah SWT memberi balasan yang berlipat ganda kepada semua unsur yang telah membantu. Akhir besar harapan penulis agar makalah ini dapat diterima.



Cirebon,    Oktober 2015


       Penyusun


i

DAFTAR ISI
                                                                                                            Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I ....................................................................................................... 1
A. Latar Belakang. ................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 2
C. Tujuan................................................................................................... 2
D Metode Penulisan….....................................................................          2

BAB II ..................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Hak Mlilik Intelektual............................... ...............          3
2.2 Pengertian Merek.......................................................................           3
2.3 Pengertian Hak Paten.......................................................................... 3
2.4 Pengertian Hak Cipta.......................................................................... 3
2.5 Pengertian Lisensi dan Perjanjian lisensi...............................             4

BAB III .................................................................................................... 5
3.1 Sejarah Perkembangan Perlindungan HaKI di Indonesia...........         5
3.2 Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).............         7
3.3 Sifat dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)         12
3.4 Manfaat Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).......       13
3.5 Lisensi dan Perjanjian Lisensi................................................ .......... 13

ii
3.6 Persyaratan Perjanjian Lisensi ...............................................        14
3.7 Macam-macam Lisensi....................................................... ............. 17
3.8 Pembayaran atas lisensi.................................................................       18

BAB IV.............................................................................................         20
4.1 Kesimpulan.................................................................................          20
4.2 Saran...........................................................................................          20
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................         21                       
















iii


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1)   Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2)   Bagaimana sejarah perkembangan perlindungan HaKI di Indonesia?
3)   Apa saja ruang lingkup HaKI?
4)   Bagaimana sifat dan dasar hukum HaKI?
5)   Mengapa HaKI itu penting? Adakah manfaatnya?
6)   Apa yang dimaksud dengan lisensi dan perjanijan lisensi?
7)   Adakah persyaratan perjanijan lisensi?
8)   Adakah macam-macam lisensi?
9)   Bagaimana sistem pembayaran lisensi?

C.  Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan dosen   Komersial Bisnis.Selain itu, bagi penulis Makalah ini juga diharapkan bias digunakan untuk menambah pengetahuan dan menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum khususnya Hukum Komersial Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak terutama bagi mahasiswa, baik dalam lingkup Universitas Swadaya Gunung Jati maupun di civitas akademika yang lain.

D.  Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku Hukum Bisnis












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Hak Mlilik Intelektual (intellectual property rights)
            Hak milik intelektual merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/kreasi intelektual, yang dapat berupa hak cipta, merek dagang/ desain industri, dan lain-lain. Seperti hak kebendaan lainnya, hak milik intelektual dapatberalaih atau dialihkan dan dapat dipertahankan kepemilikannya kepada siapapun.

2.2  Pengertian Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki dayaperbedaan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
          Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
          Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikannya kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2.3  Pengertian Hak Paten
            Hak Paten adalah hak khusus yang ekslusif yang berupa penemuan baru yang dapat diterapkan dalam bidang perindustrian yang diberikan negara kepada para penemunya atas hasil temuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu.

2.4  Pengertian Hak Cipta
          Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyakciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
       Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
       Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
       Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
2.5 Pengertian Lisensi dan Perjanjian lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.
Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif saja, misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.



BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Perkembangan Perlindungan HaKI di Indonesia
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HaKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan Undang-Undang Merek tahun 1885, Undang-Undang Paten tahun 1910, dan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HaKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·      Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·      Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No. 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
·      10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·      Pada tanggal 12 April 1982 pemerintah mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·      Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HaKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HaKI melalui keputusan No. 34 tahun 1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HaKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI dan sosialisasi sistem HaKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·      Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·      Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·      Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·      Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·      Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·      Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·      Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HaKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·      Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·      Pada tahun 2000 pula disahkan UU No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HaKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih  belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula  pada masih rendahnya  tingkat  pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI.  Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui  berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap  HaKI maka  para warga masyarakat  akan   menghargai karya-karya yang dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu,  anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.

3.2 Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1.    Hak Cipta (Copyrights)
a)    Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

b)    Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·      Pewarisan
·      Hibah
·      Wasiat
·      Dijadikan milik negara
·      Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi persengketaan di kemudian hari.

c)   Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
·      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
·      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
·      Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
·      Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
·      Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
·      Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
·      Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
          Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya.Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
·      Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
·      Peraturan perundang-undangan.
·      Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
·      Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
·      Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)

d)    Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a.    Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
·      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
·      Ciptaan tari (koreografi).
·      Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
·      Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b.    Kelompok II (Bersifat Derivatip)
          Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
·       Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya   siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
·      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
·      Peta
·      Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c.    Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
·      Karya fotografi.
·      Program komputer atau komputer program.
·      Saduran dan penyusunan bunga rampai.

e)    Pendaftaran Hak Cipta
          Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
          Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.

f)   Hak dan Wewenang Menuntut
          Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
·    Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
·    Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
·    Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
·    Mengubah isi ciptaan.

2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi:
a.Paten (Patent)
            Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Penemuan disini adalah suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat dalam wujud suatu:
·      Proses
·      Hasil produksi
·      Penyempurnaan dan pengembangan proses
·      Penyemprnaan dan pengembangan hasil produksi
Hak paten tidak dapat diberikan terhadap penemuan-penemuan sebagai berikut:
·      Proses atau produk yang pengumuman atau pelaksanaannya atau penggunaannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
·      Metode pemerikasaan, perawatan, pengobatan, atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
·      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik.
·      Proses biologis esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau microbiologis.
Sedangkan mengenai  jangka waktunya, maka hak paten adalah
·      20 (dua puluh) tahun untuk hak paten biasa
·      10 (sepuluh) tahun untuk hak paten sederhana
(jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang)

b.Merk (Trade mark)
          Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

c.  Rancangan (Industrial Design)
          Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.



d.Rahasia Dagang (Trade Secret)
          Informasi rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

e.  Indikasi Geografi (Geographical Indications)
          Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

f.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik lainnya.

g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
          Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

3.3 Sifat dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1)   Perjanjian Internasional
·      Berne Convention 1883 – Hak Cipta
·      Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
·      Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
·      Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,  Madrid Protokol, PCT.
2)   Undang-Undang Nasional
·      UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·      UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
·      UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·      UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
·      UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
·      UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

3.4 Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.

3.5 Lisensi dan Perjanjian Lisensi
Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu obyek yang dilindungi HaKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif saja, misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.

3.6 Persyaratan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
·      tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
·      nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi;
·      obyek perjanjian lisensi;
·      jangka waktu perjanjian lisensi;
·      dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
·      pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
·      jumlah royalti dan pembayarannya;
·      dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga;
·      batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
·      dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, yang dengan sendirinya tidak termasuk kategori pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif. Apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap tidak memakai syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi lisensi pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya atau memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang Paten). Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuatketentuan atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas, setiap orang hendaknya memandang bahwa perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b adalah perjanjian lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum HaKI. Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan tidak masuk dalam pengertian perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum persaingan usaha.
Oleh karena itu, agar ketentuan ’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas dan tujuan pembentukan undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang hendaknya memandang ketentuan ’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah atau sebagai pembebasan mutlak dari segenap larangan yang ada. Setiap orang hendaknya memandang ’pengecualian’ tersebut dalam konteks sebagai berikut:
a.    Bahwa perjanjian lisensi HaKI tidak secara otomatis melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b.    Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah melalui hukum persaingan usaha;
c.    Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan: (1) perjanjian lisensi HaKI tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundangundangan HaKI, dan (2) adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
d.   Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap perjanjian lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HaKI yang bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat anti persaingan usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu perjanjian lisensi HaKI untuk mendapat kejelasan mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait dengan kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian lisensi HaKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung klausul mengenai:
a. Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
b. Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
c. Pembatasan dalam bahan baku;
d. Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
e. Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
f. Lisensi Kembali (Grant Back).
Penting untuk diperhatikan, bahwa adanya satu atau lebih dari satu unsur di atas dalam suatu perjanjian lisensi HaKI tidaklah menunjukkan bahwa perjanjian lisensi HaKI tersebut secara serta merta memiliki sifat anti persaingan. Harus ada kondisi tertentu yang harus diperiksa dari masing-masing klausul tersebut untuk menentukan apakah klausul tersebut mengandung sifat anti persaingan.
Alasan untuk memberikan atau tidak memberikan lisensi
Alasan yang mendukung pemberian lisensi adalah:
·      Menghasilkan uang
·      Lisensi dapat memperluas pasar (karena jarak, hambatan dari peraturan pemerintah, dan sebagainya)
·      Dari segi teknis, lisensi merupakan cakrawala tukar menukar pengetahuan
·      Dan lain-lain
Sedangkan alasan yang menentang pemberian lisensi antara lain:
·      Lisensi justru membantu competitor
·      Kerap kali biaya yang terlibat dalam pemberian lisensi cukup besar, sehingga kadang-kadang sering dianggap tidak membawa profit (keuntungan)
·      Resiko didiskreditkannya reputasi pemberi lisensi oleh penerima lisensi.

3.7   Macam-macam Lisensi
1. Lisensi atas hak kekayaan intelektual
Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual yaitu hak cipta, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal atau bagian di dalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Syarat dan ketentuan (term and condition) : Kebanyakan lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomer seri) untuk satu jenis perangkat lunak.
Wilayah : Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya.
2.      Lisensi massal
Misalnya, lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.
3.      Lisensi merek barang / jasa(Trade Mark)
Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.

4.      Lisensi hasil seni dan karakter
Pemilik lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).
5.      Lisensi bidang pendidikan
Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).

3.8 Pembayaran atas lisensi
          Model pembayaran royalti dari pemegang lisensi kepada pemilik paten minimal dikenal 6 (enam) metode pembayaran, yaitu sebagai berikut:
a.    Pembayaran suatu jumlah tertentu
b.    Persentase harga jual
c.    Pembayarn jumlah tertentu dihitung tiap masing-masing komponen yang dibuat
d.   Persentase dari profit
e.    Partisipasi dari pihak lisensi dalam perusahaan penerima lisensi melalui pemilik saham
f.     Membayarnya dengan barang (imbal jual) atau dengan jasa, seperti jasa melakukan jasa riset, dan sebagainya.
Jika pembayaran dengan jumlah tertentu dan dilakukan secara sekaligus, sering disebut dengan sebutan “llump-sum” atau “paid up licence”. Sedangkan apabila jumlah tertentu juga dibayar sebagian lebih dahulu disebut dengan “down payment”. Pembayaran sekaligus ini mengandung beberapa nilai plus, baik terhadap penerima lisensi maupun terhadap pemberi lisensi.
Terhadap peneerima lisensi, keuntunganya adalah:
a.    Mengetahui sejak semula berapa persisnya yang harus dibayar, sehingga dapat dikalkulasikan untuk investasi dan harga.
b.    Omzetnya tidak dipertanggungjawabkan
Terhadap pemberi lisensi, keuntungannya adalah sebagai berikut:
a.    Dapat mengetahui dengan pasti berapa jumlah pemasukannya
b.    Kepastian pembayaran, walaupun misalnya nanti timbul sengketa diantara mereka dikemudian hari.
Ketika pembayaran itu dilakukan dengan persentase tertentu, ini sering disebut dengan royalty. Walaupun dalam prakteknya terhadap kata royalty digunakan dalam segala jenis pembayaran. Ada beberapa keuntungan dari pembayaran secara persentase ini, yaitu sebagai berikut:
1.    Kepada pemberi lisensi akan diterima keuntungan apabila lisensi tersebut sukses, sehingga mendapat pembayaran tinggi dan peneerima lisensi bersediamelakukan kontrak lisensi dalam jangka waktu yang lebih lama.
2.    Bagi pemberi lisensi juga mendapat keuntungan, karena dalam rangka persaingan dia akan mengetahui dengan baik omset penerima lisensi.
3.    Bagi penerima lisensi, pembayaran dengan persentase, ini juga menguntungkan, karena dia tidak membayar sebelum bisa mendapatkan hasil dari objek lisensi. Dan jika usaha tidak berjalan dengan baik, dia malahan tidak perlu membayar.

















BAB IV
PENUTUP

 4.1 Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian.Macam- macam lisens imeliputi:
1.       Lisensi atas hak karya intelektual
2.       Lisensi massal
3.       Lisensi merek barang atau jasa
4.       Lisensi seni dan karakter
5.       Lisensi bidang pendidikan
Objek yang dibahas mengenai lisensi merek barang dan jasa yang mengambilfokuspadalisensi komersial perangkat lunak (software). Lisensi komersial perangkat lunak (software) yaitu hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.2 Saran
Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HaKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.


















DAFTAR PUSTAKA
http://artikelhki.blogspot.com/2012/05/pengertian-lisensi-artikel-definisi.html
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-persyaratan-perjanjian.html
http://toysbox.wordpress.com/2010/05/22/lisensi-komersial-software/
http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://www.blackberry.com/legal/pdfs/BBSLA/BBSLA_Indonesia_BahasaIndonesia_NA.pdf




Tidak ada komentar:

Posting Komentar